Latest Entries

Menurut hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “Abortus Provocatus Criminalis”Yang menerima hukuman adalah:1. Ibu yang melakukan aborsi2. Dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi3. Orang-orang yang mendukung terlaksananya aborsiBeberapa pasal yang terkait adalah:Pasal 2291. Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnyasupaya diobati,...
